13/08/2025
Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pembahasan RAPERDA KTR dimulai pukul 09.00 WIB, di Pimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal selaku tim Pengarah. Dihadiri oleh para Kepala- OPD dan tim teknis penyusun Perda KTR. Rapat diawali dengan pemaparan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal yang menyampaikan ringkasan hasil pembahasan Raperda KTR, pada paparanya Kadinkes menyampaikan beberapa point penting dalam PERDA KTR yang perlu dibahas pada pertemuan ini antara lain, 1. terkait kawasan tanpa rokok, 2. Kewajiban dan larangan, 3. Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan, 4. Satgas KTR serta 5. Partisipasi Masyarakat.
🚭Dalam diskusi yang dilakukan setelah paparan dibahas beberapa hal terkait Raperda KTR yang tengah disusun, antara lain penetapan Kawasan-kawasan yang akan di tetapkan sebagai KTR, dan terkait ketentuan pengiklanan pada tempat penjualan dan media luar ruang, Poin krusial terkait pengiklanan membahas tentang ketentuan pemasangan iklan rokok pada jarak tertentu dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
🚭Dari diskusi dihasilkan rekomendasi bahwa penetapan Kawasan disesuaikan dengan UU dan Peraturan Pemerintah yang berlaku yaitu Undang-Undang No 17 Tahun 2023, dan PP nomor 28 Tahun 2024, dan dilengkapi dengan peraturan peralihan melalui Perwal yang akan menjelaskan lebih rinci tentang pasal-pasal yang di PERDA masih bersifat umum.Pimpinan rapat juga menyampaikan dengan adanya Perwal peralihan, makan perubahan-perubahan yang terjadi, atau jika kedepan ada kebutuhan untuk merevisi peraturan terkait KTR, cukup dilakukan di Perwal, sehingga Perwal dapat memfasilitasi kemungkinan perubahan yang dinamis.
🚭Diujung pimpinan Rapat mengajak untuk seluruh peserta rapat memiliki semangat yang sama, untuk segera mengupayakan PERDA KTR di Kota Tegal, karena Merokok merupakan kegiatan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan baik secara langsung.