29/01/2026
sekarang, lapor SPT Tahunan resmi beralih sepenuhnya ke Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id, jadi bukan lewat e-Filing lagi ya. Sebelum mulai mengisi, pastikan akun Coretax kamu sudah aktif dan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sudah siap digunakan.
Jangan lupa juga siapkan dokumen penting seperti bukti potong, daftar harta, utang, susunan keluarga, hingga rekap omzet jika kamu punya usaha, supaya proses pengisiannya nanti lancar jaya tanpa hambatan.
Kalau masih bingung atau menemui kendala di tengah jalan, tenang saja karena .
Kamu bisa cek tutorial lengkapnya di YouTube DJP, hubungi Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke helpdesk kantor pajak terdekatโdan Kantor Pusat DJP juga membuka layanan terbatas dengan reservasi via kunjung.pajak.go.id.
Akses semua panduan yang kamu butuhkan di t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT!